Senin, 30 Januari 2017

Baru Tiba di Indonesia, Begini Cara "Live" di Instagram

Setelah dirilis untuk beberapa akun terpilih, fitur Live Stories di Instagram akhirnya bisa dinikmati semua pengguna, termasuk di Indonesia, pada hari ini, Rabu (25/1/2017). 

Mekanisme dan fungsinya lebih kurang sama dengan Facebook Live atau Periscope. Pengguna bisa menyiarkan langsung sebuah kegiatan dalam bentuk video dan ditonton secara real-time oleh pengikut.

Lantas, bagaimana cara menggunakan Live Stories? Pertama-tama, Anda harus memperbarui aplikasi Instagram di toko aplikasi Google Play Store atau Apple App Store

Selanjutnya, cukup buka apikasi dan masuk ke menu Stories yang terpampang di sisi kiri atas layar. Anda akan disodorkan beberapa pilihan mode pengambilan gambar yang terpatri di bawah tombol kamera.

Mode "Live" terdapat di sisi paling kiri. Cukup geser jari ke arah kanan dan tekan tombol "Start Live Video" untuk mulai menyiarkan langsung. 

Instagram membatasi video penyiaran langsung hingga satu jam. Tentu saja Anda bisa membuat konten yang lebih singkat sesuai kebutuhan. 

Ketika mulai siaran langsung, pengikut akan diberi tahu sehingga bisa menyaksikan konten Anda. Selain itu, pengikut juga bisa berkomentar dan memberi ikon hati untuk video Anda. 

Ketika Anda mengakhiri siaran langsung, konten Anda akan musnah untuk selama-lamanya dari Instagram. Pengikut yang kelewatan tak bisa menyaksikan siaran ulang. 

Prinsip inilah yang menjadi pembeda utama antara fitur Live Stories dan Stories standar di Instagram.

Perhatikan imbuhan "Live"

Bagi Anda yang posisinya sebagai penikmat, perbedaan Live Stories dan Stories terletak pada imbuhan kata "Live". Kedua jenis konten itu sama-sama terletak di sisi atas antarmuka aplikasi Instagram. 

Video Live Stories akan dilengkapi dengan ikon "Live" berwarna merah muda di bawah bulatan konten. Sementara itu, Stories standar cuma berbentuk bulatan seperti yang biasa dilihat sebelumnya. 

Anda bisa berkomentar langsung di konten Live. Sementara itu, di konten Stories, komentar Anda akan masuk sebagai pesan personal ke akun teman yang membagi konten.

Seiring dengan diluncurkannya fitur ini, Instagram juga menambahkan opsi "Top Live" di kolom "Explore". Isinya berupa akun-akun yang memiliki banyak pengikut dan sedang menayangkan siaran langsung.

Selamat menyiarkan langsung dan menikmati konten siaran langsung di Instagram! Kompas.com

Baca juga: Begini Cara Membuat “Stories” di Instagram
Penulis: Fatimah Kartini Bohang
Editor: Reza Wahyudi
SumberInstagram,
TAG:

Oppo Find 9 Bakal Pakai Dua "Otak" Berbeda?

Desas-desus soal jagoan terbaru Oppo, yaknismartphone seri Find 9, semakin ramai. Kali ini ponsel mutakhir itu dikatakan bakal memakai dua varian chipset berbeda.

Kedua varian tersebut adalah Oppo Find 9 edisi Qualcomm Snapdragon 835 dan edisi Qualcomm Snapdragon 653. Artinya, secara mendasar kedua ponsel tersebut bakal punya ketangguhan kinerja yang berbeda.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Gizmochina, Senin (30/1/2017), chipset Snapdragon 835 merupakan "otak" pemrosesan ponsel termutakhir buatan Qualcomm. Chipset tersebut kemungkinan juga bakal disematkan sebagai otak pemrosesan Samsung Galaxy S8.

Baca: Oppo F1s Versi RAM 4 GB Resmi Dirilis di Indonesia 

Sementara itu, Qualcomm Snapdragon 653 merupakan chipset yang tergolong kelas menengah. Desas-desus yang beredar menyatakan bahwa Oppo juga berencana memakainya sebagai otak pemrosesan pada seri Find 9. Rencananya smartphone ini akan dirilis pada April mendatang.

Bocoran lainnya, Oppo Find 9 akan menggunakan berbagai spesifikasi tinggi. Misalnya layar 5,5 inci dengan resolusi quad HD, RAM antara 4 GB atau 6 GB, memori penyimpanan internal antara 64 GB atau 128 GB.

Ada juga kemungkinan memakai kamera utama 21 megapiksel dan kamera depan 16 megapiksel. Sedangkan baterainya berkapasitas 4.100 mAh dengan fitur VOOC flash charging. Kompas.com

Baca: Target Pabrik Oppo di Tangerang, Produksi 1,2 Juta Smartphone Sebulan
Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto
Editor: Deliusno
SumberGizmochina,
TAG:

Oppo Find 9 Bakal Pakai Dua "Otak" Berbeda?

Desas-desus soal jagoan terbaru Oppo, yaknismartphone seri Find 9, semakin ramai. Kali ini ponsel mutakhir itu dikatakan bakal memakai dua varian chipset berbeda.

Kedua varian tersebut adalah Oppo Find 9 edisi Qualcomm Snapdragon 835 dan edisi Qualcomm Snapdragon 653. Artinya, secara mendasar kedua ponsel tersebut bakal punya ketangguhan kinerja yang berbeda.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Gizmochina, Senin (30/1/2017), chipset Snapdragon 835 merupakan "otak" pemrosesan ponsel termutakhir buatan Qualcomm. Chipset tersebut kemungkinan juga bakal disematkan sebagai otak pemrosesan Samsung Galaxy S8.

Baca: Oppo F1s Versi RAM 4 GB Resmi Dirilis di Indonesia 

Sementara itu, Qualcomm Snapdragon 653 merupakan chipset yang tergolong kelas menengah. Desas-desus yang beredar menyatakan bahwa Oppo juga berencana memakainya sebagai otak pemrosesan pada seri Find 9. Rencananya smartphone ini akan dirilis pada April mendatang.

Bocoran lainnya, Oppo Find 9 akan menggunakan berbagai spesifikasi tinggi. Misalnya layar 5,5 inci dengan resolusi quad HD, RAM antara 4 GB atau 6 GB, memori penyimpanan internal antara 64 GB atau 128 GB.

Ada juga kemungkinan memakai kamera utama 21 megapiksel dan kamera depan 16 megapiksel. Sedangkan baterainya berkapasitas 4.100 mAh dengan fitur VOOC flash charging. Kompas.com

Baca: Target Pabrik Oppo di Tangerang, Produksi 1,2 Juta Smartphone Sebulan
Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto
Editor: Deliusno
SumberGizmochina,
TAG:

WhatsApp Siapkan Fitur Anti-keceplosan?

Pernah salah mengirim pesan di WhatsApp dan berharap bisa menariknya kembali? WhatsApp kabarnya sedang menyiapkan fitur yang memungkinkan hal tersebut.

Keberadaan fitur "anti-keceplosan" bernama Recall itu diketahui lewat WhatsApp versi beta di platform android. Belakangan beredarscreenshot yang mengklaim menunjukkan cara kerjanya dalam aplikasi.

Untuk memakai fitur penarikan pesan, pengguna WhatsApp disebut cukup memilih pesan dimaksud dalam percakapan, lalu memilih opsi untuk menariknya.

Penarikan hanya bisa dilakukan terhadap pesan yang sudah terkirim, tetapi belum dibaca oleh penerima (ditandai dengan dua tanda centang berwarna biru).

Selain itu, ada juga fitur penyuntingan pesan yang memungkinkan pengguna menyunting (edit) pesan terkirim. 
@WABetaInfoDua screenshot yang diklaim memeprlihatkan fitur recall pesan (kiri) dan editing pesan di aplikasi WhatsApp Android versi beta.


Seperti fitur penarikan, kemampuan menyunting pesan ini kabarnya hanya berlaku untuk pesan yang sudah terkirim, tetapi belum dibaca.

Fitur recall dan editing pesan, sebagaimana dirangkum KompasTeknodari PhoneArena, Sabtu (28/1/2017), disinyalir sudah terdapat dalam WhatsApp versi beta di Android.

Namun, keduanya dimatikan secara default sehingga harus dinyalakan secara manual oleh pengguna.

Belum jelas kapan WhatsApp akan meresmikan fitur recall dan editingpesan di aplikasinya. Layanan sejenis macam Telegram dan BBM diketahui sudah lebih dulu menerapkan fitur serupa. Kompas.com

Penulis: Oik Yusuf
Editor: Reza Wahyudi
SumberPhone Arena,
TAG:

'Revisi UU ITE Bikin Orang Ngeri Posting di Medsos'

Mulai berlakunya revisi UU ITE membuat banyak orang tersentak dan jadi topik perbincangan hangat para netizen. Wajar saja, karena orang tak akan lagi bisa sembarang posting di media sosial.

"Itu bikin ngeri orang posting di socmed," kata Alfons Tanujaya, pengamat keamanan internet dari Vaksincom saat berbincang dengan detikINET, Senin (28/11/2016).

Menurut pengamatannya, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini masih dinilai positif. Namun ada satu yang digarisbawahi olehnya, masalah kebebasan berpendapat.

"Tujuannya sih positif, supaya pihak-pihak yang sering melakukan provokasi bisa dijerat dengan dasar hukum yang kuat. Asal jangan digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat saja," ucapnya.

Seperti diketahui, ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru setelah direvisi, yakni:

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".

b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.

c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan
Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.

b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan
KUHAP.

b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;

b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Alfons pun ikut mengomentari pasal-pasal revisi ini. Ada sisi positif yang bisa diambil olehnya meski pun dari sisi pengguna cukup berat.

"Pasalnya juga cukup serem, bukan hanya yang buat konten yang bisa dijerat, tapi yang ikut menyebarkan dan tidak buat konten juga bisa dijerat," katanya.

Positifnya, masih kata dia, masyarakat jadi harus belajar berhati-hati dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya di media sosial. (rou/rou) detik.com

Soal Ancaman Penjara di Revisi UU ITE, Kominfo: Ini Kemajuan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan runutan dari proses Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membuat heboh publik.

Menurut penuturan Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza, Revisi UU ITE muncul karena tuntunan dari masyarakat dan LSM yang diterima oleh pemerintah dan DPR.

"Sehingga disepakati adanya proses merevisi UU ITE secara terbatas untuk mengadopsi keinginan-keinginan masyarakat tersebut," bebernya kepadadetikINET, Senin (28/11/2016).

Dalam catatan, berdasarkan hasil revisi, seluruh konten informasi elektronik masih bisa dijadikan delik dalam UU tersebut. Bedanya, bila dulu adalah delik umum, maka kini menjadi delik aduan. Hal-hal yang dilarang yaitu:

1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. 
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. 
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara. 
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. 
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. 

Menurut Noor Iza, hasil dari Revisi UU ITE itu ditegaskan akan memberikan ekosistem hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, memberikan kepastian hukum dan juga menghindari multitafsir dari UU ITE sebelumnya.

"Kalau sebelumnya pihak yang dituduh melakukan hal yang negatif dapat ditahan dengan cepat oleh penyidik, maka di hasil Revisi UU ITE ini menjadi tidak bisa ditahan saat itu juga," ujarnya.

"Hal ini karena ancaman hukuman diubah dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Ini adalah kemajuan yang signifikan," pungkas Noor Iza. (rou/fyk) detik.com

Menkominfo: 1.000 Tentara Cyber Bukan untuk Buzzer

Ide melahirkan 1.000 kandidat pasukan cyber security lewat program Born to Control menuai kontroversi. Beberapa pihak ada yang menganggap program yang digaungkan Kominfo itu untuk mengontrol postingan di media sosial.

Namun Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan program Born to Control bukan untuk mengontrol masyarakat. Tapi lebih untuk mengamankan Indonesia dari serangan cyber dari luar negeri.

"Serangan cyber ke Indonesia sangat luar biasa. Tahun 2015 ada 28 juta serangan. Ini tidak bisa didiamkan," ujar Rudiantara saat menyampaikan keynote di peluncuran program Born to Control di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (30/11/2017).

Sayangnya Indonesia masih kekurangan sumber daya manusia yang handal untuk menangkal semua itu, terutama untuk kalangan industri.
Menkominfo: 1.000 Tentara Cyber Bukan untuk <i>Buzzer</i>Foto: adi/detikcom

"Jadi Born to Control bukan merekrut buzzer. Sekarang banyak orang pake bot, masa kita mau rekrut buzzer," kata pria yang kerap disapa Chief RA ini sembari bercanda.

Di tempat yang sama, Chairman Program Born to Control Eva Noor menjelaskan lebih rinci mengenai program ini. Born to Control bertujuan untuk mencari bakat di bidang cyber security. 

Sebanyak 10 ribu orang yang akan direkrut. Mereka akan dijadikan ahli teknologi informasi yang dapat terjun langusung ke industri.

"Dari 10 ribu akan diseleksi menjadi seribu. Lalu diseleksi kembali menjadi 100 orang. Kami akan memberikan training agar mereka siap terjun ke industri," jelas Eva.

Pihak Born to Control akan mengelar roadshow di 10 kota yakni Jakarta, Yogyakarta, Palembang, Medan, Samarinda, Denpasar,Manado, Bandung, Makassar dan Malang. 

Untuk pendaftaran sendiri dilakukan lewat website. Peserta yang diperbolehkan ikut minimal berumur 17 tahun. (afr/fyk) detik.com

Persiapan UN Berbasis Komputer, Siswa Dilatih Internet Sehat

Menghadapi ujian nasional berbasis komputer (UNBK) Tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menggelar pelatihan internet sehat. Pelatihan tersebut menggandeng Telkom Divisi V Jawa Timur.

"UNBK Tahun 2017 ini 100 persen menggunakan perangkat komputer," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Saiful Rahman di sela acara Pelatihan Internet Sehat dan Jurnalis Sehat untuk SMA/SMK se Surabaya di Auditorium Telkom Divisi V Jawa Timur, Jalan Ketintang, Surabaya, Senin (30/1/2017).

"Dengan diadakannya pelatihan internet sehat diharapkan dapat mempermudah para siswa untuk membiasakan diri mempergunakan komputer dalam menghadapi UNBK," jelasnya.

Pelatihan internet sehat itu dibuka Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf. Wagub yang akrab disapa Gus Ipul menerangkan, jumlah pengguna internet dalam kurun waktu dua tahun mendatang diperkirakan mencapai 140 juta orang. Sebagian besar pengguna internet berusia produktif antara 10 hingga 44 tahun terdiri dari pekerja, mahasiswa, dan pelajar.

"Sudah saatnya semua mulai membangun kesadaran bahwa internet harus digunakan untuk kegiatan positif," kata Gus Ipul.

"Membangun kesadaran penggunaan internet dengan benar dan sehat harus kita lakukan sejak dini yakni, sejak anak mulai bersentuhan dengan dunia internet," terangnya.

Wagub mengingatkan, penggunaan internet memiliki nilai positif dan negatif. Untuk meminimalisir sisi negatif, diperlukan kesadaran dari personal masing-masing.

"Kita perlu saling belajar untuk menggunakan internet dengan bijak hingga kita arahkan agar bisa melihat sisi positifnya," tandasnya.

Sementara itu, Deputy EGM Telkom Divisi V Jawa Timur Djatmiko menerangkan jumlah siswa di Indonesia sebanyak 58 juta, sedangkan di Jawa Timur sekitar 4 juta. Katanya, dengan adanya pelatihan internet sehat diharapkan para siswa dapat menggunakan internet secara benar.

"Internet bagaikan pedang bermata dua. Artinya bila digunakan secara benar, akan bermanfaat. Tapi bila dilakukan tidak benar, akan merusak pemakai internet," jelasnya sambil menambahkan, pelatihan internet sehat ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh Jawa Timur. (roi/fyk) detik.com

Google Pixel 2 Tonjolkan Kemampuan Kamera?

 Meski Google Pixel terbilang masih segar di ingatan, nyatanya itu tak menghentikan Google menyiapkan penerusnya. Beredar kabar kalau raksasa teknologi ini sudah mulai menggarap Pixel 2.

Hal tersebut dibeberkan oeh 9to5Google yang mengaku mendapat informasi dari sumber yang bisa dipercaya. Menariknya, konon Google akan fokus pada peningkatan kemampuan kamera di Pixel 2. Terutama untuk menangani kondisi minim cahaya yang kebanyakan ponsel keteteran.

Namun Google jelas bukan yang pertama yang melakukannya, karena produsen seperti Apple dan Samsung justru sudah sejak lama berusaha memberikan kemampuan kamera terbaik untuk menghadapi kondisi minim cahaya.

Meski begitu bila melihat kualitas kamera yang disodorkan Pixel saat ini, Google disebut sudah berada di jalan yang benar. Kualitas jepretan yang mampu disodorkan ponsel tersebut layak masuk daftar di atas rata-rata. Sampai-sampai DxOMark memberi gelar Pixel sebagai ponsel kamera terbaik.

Selain sektor kamera, spesifikasi tentu jadi bagian wajib yang juga mendapat sentuhan. Pixel 2 kabarnya akan dibekali prosesor yang lebih baik lagi. Sejauh ini belum ketahuan apa, namun dugaan terbaik mengarah ke Snapdragon 835 atau bahkan generasi di atasnya lagi.

Seperti Pixel yang punya dua varian, demikian Pixel 2. Tapi mungkin strateginya nanti agak berbeda. Kalau dua varian Pixel yang ditawarkan Google memiliki perbedaan di bentang layar, maka dua varian Pixel 2 mengincar segmen berbeda.

Jadi seperti detikINET kutip dari Forbes, Senin (30/1/2017), selain Pixel 2 sebagai varian utamanya, konon Google juga menyiapkan Pixel 2B sebagai varian lebih terjangkau. Kabarnya Pixel 2B disiapkan lebih untuk mengincar negara-negara berkembang, seperti India dan Indonesia.

Tapi harap dicatat, karena masih terlalu dini, kabar yang mulai beredar ini belum tentu sepenuhnya benar. Google masih punya waktu yang panjang untuk mewujudkan. Sehingga kalaupun gosip ini benar, arah pengembangannya masih mungkin berubah-ubah.

"Semenjak ponsel ini masih dalam pengembangan yang relatif awal, apapun yang kami dengar tentang Pixel berikutnya bisa jadi tidak akurat atau masih mungkin berubah hingga pada saat diluncurkan," ujar sumber yang dimaksud. (yud/fyk) detik.com

Fitur Baru Facebook Permudah Pengguna Jaga Privasi

Tak semua informasi yang diunggah ke jejaring sosial dimaksudkan untuk dilihat orang lain. Sebagian ada yang bersifat privat atau hanya untuk kalangan terbatas. 

Sebab itulah Facebook memperkenalkan fitur Privacy Basics pada 2014 untuk membantu pengguna dalam menentukan siapa saja yang bisa melihat informasi mereka.

Pekan lalu, raksasa jejaring sosial tersebut memperbarui laman Privacy Basics agar aneka panduan di lamanya bisa lebih mudah dimengerti.

“Privacy Basics memberikan Anda tips untuk hal-hal seperti melindungi akun Anda, memahami siapa yang bisa melihat posting Anda, dan mengetahui tampilan profil Anda saat dilihat oleh orang lain,” sebutFacebook dalam pernyataan tertulis yang diterima KompasTekno, Senin (30/1/2017).

Baca: Trump Serukan Anti-imigran, CEO Facebook Curhat Istrinya Keturunan China 

Privacy Basics menyediakan pilihan topik populer berupa pertanyaan yang paling sering ditanyakan di Facebook berikut jawabannya. Contohnya, seperti cara memilih siapa saja yang bisa melihat foto unggahan pengguna dan mengatur siapa yang bisa melihat tulisan komentar pengguna.

Ada juga panduan langkah-langkah untuk menjaga privasi dan keamanan, seperti menyalakan login approval agar Facebook mengirim kode sekuriti tiap kali pengguna melakukan login dari perangkat berbeda.

Setiap panduan disertai animasi dan deskripsi sederhana untuk memastikan bahwa pengguna benar-benar mengerti langkah dimaksud.

Secara keseluruhan ada 32 panduan interaktif yang tersedia dalam 44 bahasa. 

Privacy Basics atau Dasar-dasar Privasi dalam bahasa Indonesia bisa diakses melalui tautan berikut. Bisa pula melalui shortcut privasi berupa icon gembok di pojok kanan atas laman akun Facebook pengguna. Kompas.com

Baca: Zuckerberg Bakal Datang ke Indonesia untuk Bahas Hoax di Facebook?
Penulis: Oik Yusuf
Editor: Deliusno
TAG:

Delapan Satelit yang Pernah Diluncurkan Indonesia

 Momentum itu terjadi pada 9 Juli 1976. Kala itu, Indonesia pertama kali meluncurkan satelit bernama Palapa A1 dari Kennedy Space Center, Tanjung Canaveral, Amerika Serikat. Satelit berbobot 574 kilogram saat peluncuran dilesatkan ke angkasa oleh roket Delta 2914. 

Pada masa tersebut, Indonesia adalah negara ketiga di dunia yang mengoperasikan Sistem Komunikasi Satelit Domestik (SKSD) menggunakan Satelit GSO (Geo Stasioner Orbit) setelah AS dan Kanada.

Palapa A1 berikut SKSD memberikan layanan telepon dan faksimili antarkota di Indonesia. Lalu, seturut lamangoodnewsfromindonesia.id, SKSD menjadi infrastruktur utama pendistribusian program televisi nasional.

Berikutnya adalah Palapa A2 yang diluncurkan pada 11 Maret 1977. Satelit ini menjadi penerus A1 yang berhenti masa operasinya pada 1983. 

Setelah Palapa A2, berturut-turut adalah Palapa B1 pada 16 Juni 1983 yang diluncurkan oleh roket STS 7. Satelit ini berhenti beroperasi pada 1990.

Di belakang B1, ada satelit Palapa B2P yang diluncurkan oleh roket Delta 6925 pada 21 Maret 1987. Masa bakti satelit ini berakhir pada 1996.

Baca: Video Detik-detik Meledaknya Roket Pembawa Satelit Facebook 

Selanjutnya, Palapa B2R yang diluncurkan pada 14 April 1990. Masa bakti satelit ini pada 2000 berakhir.

Berikutnya adalah Palapa B4 yang masa baktinya berakhir pada 2005. Satelit ini diluncurkan pada 14 Mei 1992.

Lalu, satelit Indonesia yang ketujuh adalah Telkom 1 pada 13 Agustus 1999. Masa bakti satelit yang diluncurkan oleh roket Ariane 4 ini berakhir pada 2006. 

Paling buncit adalah satelit Telkom 2 yang diluncurkan pada 16 November 2005. Hingga kini, satelit ini masih beroperasi.

Termutakhir adalah satelit Telkom 3S. Satelit ini masih dalam perencanaan peluncuran.Andai terwujud, Telkom 3S menjadi satelit kesembilan Indonesia.
Telkom 3S diluncurkan sebagai antisipasi meningkatnya permintaan serta dukungan atas pencapaian tujuan strategis TIMES (Telekomunikasi, Informasi, Media, Edutainmnet, dan Services). Seluruh satelit ini merupakan momentum pertumbuhan teknologi komunikasi di Indonesia.

Jelajah Angkasa

Sejarah satelit di Indonesia di atas merupakan satu dari tiga pokok utama dari rangkaian peluncuran satelit Telkom 3S. "Kami menggelar kegiatan CSR bertema Jelajah Angkasa Bersama Anak Bangsa," kata VP Corcomm Telkom Arif Prabowo.

CSR dimaksud adalah pemberian bantuan Broadband Learning Center (BLC) kepada sekolah-sekolah di daerah 3T yakni Terluar di Sabang dan Merauke, Terdepan di Nunukan, dan Terdalam di Nusa Tenggara Timur.

Lebih lanjut, menurut Arif, kedua acara itu berlangsung hari ini, Senin (30/1/2017) di Stasiun Pengendali Utama Satelit PT Telkom Indonesia di Kelapa Nunggal, Gunung Putri, Kabupaten Bogor

Menurut catatan Arif, CTO Telkom Abdus Somad Arief dan Kepala Proyek Satelit Telkom Indonesia Tonda Priyanto akan menjadi pembicara pada kegiatan ini. Kompas.com

Baca: Reklamasi Teluk Jakarta Terekam Satelit Google Earth
Editor: Josephus Primus
TAG:

Ponsel Foxconn Dijual di Indonesia Kuartal II 2017, Apa Mereknya?

Foxconn, perusahaan manufaktur yang selama ini terkenal merakit berbagai produk Apple, bakal segera menjual ponsel buatan mereka sendiri ke Indonesia.

Ponsel yang dimaksud akan mulai dijual di Indonesia sekitar kuartal kedua 2017 mendatang. Atau dengan kata lain, pengguna bisa melihat wujud ponsel tersebut di antara April hingga Juni 2017.

Kepastian itu didapat KompasTekno dari Country Director Indonesia untuk Foxconn International Holdings, Sukaca Purwokardjono. 

“Foxconn ada rencana memasukkan ponsel ke Indonesia, tapi belum dipastikan merek apa yang akan dipakai,” kata Sukaca saat ditemui di Jakarta pada Jumat (27/1/2017) lalu. 

Namun ada kemungkinan raksasa manufaktur itu akan memakai merek Sharp atau InFocus di Indonesia. “Lebih detailnya ditunggu saja, nanti akan ada pengumumannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Sharp merupakan perusahaan yang terkenal sebagai pembuat berbagai perangkat elektronik rumah tangga hingga layar ponsel. Foxconn telah resmi membeli Sharp pada awal 2016 lalu.

Baca: Foxconn Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Sharp 

Selain membuat panel layar dan elektronik rumah tanggah, Sharp juga memiliki lini produk smartphone. Ada beberap smartphone yang sudah pernah dirilis Sharp. Smartphone terbaru Sharp dirilis pada akhir 2016 lalu, yakni seri Z2 dan MS1.

Selain itu ada juga seri ponsel dari tahun 2015, seperti  Aquos Xx dan Aquos Crystal 2 yang sama-sama mengusung desain layar tanpa bezel(bingkai).

Sementara itu, InFocus merupakan merek proyektor asal Amerika Serikat yang juga juga memproduksi smartphone. Tidak banyak informasi yang diketahui mengenai smartphone buatan InFocus.

Namun InFocus memang bekerja sama dengan Foxconn untuk membuat smartphone. Misalnya smartphone InFocus seri M2 dan M330, yang pada 2015 silam diluncurkan dan dijual di India. Kompas.com

Baca: Pusat Riset Apple di Indonesia Didukung Foxconn?
Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto
Editor: Reska K. Nistanto
TAG:

Apple Patenkan Teknologi Serupa Rokok Elektrik

Apple mendaftarkan paten untuk teknologi vaporizeratau biasanya disebut rokok elektronik. Paten didaftarkan sejak tahun lalu, namun baru dipublikasikan The US Patent and Trademark Officepada pekan ini. 

Pada dokumen, Apple menjelaskan desain paten itu untuk mengatur suhu saat melepaskan suatu zat dalam sebuah tabung. Desain tersebut juga dapat menjaga udara agar tidak keluar dari ruang zat yang sedang menguap. 

Anda barangkali akan berasumsi bahwa Apple sedang merancang sebuah perangkat iVape yang mendefinisikan kembali mekanisme rokok eletronik. Hal itu bisa saja benar, namun bisa juga salah.

Hingga kini Apple sendiri belum mengumbar tujuan spesifik dari patenvaporizer. Apakah teknologi itu bakal berdiri sendiri sebagai sebuah perangkat elektronik? Atau bakal diintegrasi dengan perangkat lain? 

Yang jelas, Apple tengah mengembangkan teknologi mobil pintar. Paten ini bisa jadi merupakan bagian alias komponen pada mobil tersebut, sebagaimana dilaporkan TheVerge dan dihimpun KompasTekno, Minggu (29/1/2017).

Sebab, teknologi vaporizer belum tentu merujuk pada rokok elektronik, meski kebanyakan dipakai untuk itu. Implementasi lain dari teknologi vaporizer bahkan bisa untuk menciptakan hologram interaktif.
Untuk melihat penjelasan paten secara lengkap, silakan buka tautanini.

Apple sepertinya sengaja membuat masyarakat bertanya-tanya. Belum jelas kapan paten itu akan direalisasikan. Seperti paten-paten lainnya, bisa saja paten teknologi vaporizer Apple cuma bakal jadi paten semata. Kita tunggu saja. Kompas.com
Penulis: Fatimah Kartini Bohang
Editor: Reska K. Nistanto
SumberThe Verge,

Tertarik Jadi Polisi Cyber Indonesia, Begini Caranya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar kompetisi “Born to Control” yang mengambil topik soal keahlian dalam keamanan cyber. 

Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengatakan bahwa kompetisi tersebut diselenggarakan untuk menjaring talenta keamanan cyber yang ada di Indonesia dan mengolahnya menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

“Indonesia kekurangan bakat cyber security dan itu menimbulkan masalah yang sangat nyata dalam industri strategis, pertahanan, kesatuan bangsa dan bisnis,” ujar Noor dalam melalui keterangan resminya pada KompasTekno, Rabu (25/1/2017).

“Bayangkan jika terjadi perang cyber, berapa tentara cyber Indonesia yang dapat membela dan memperkuat pertahanan bangsa?” imbuhnya.

Rencananya kompetisi akan dimulai dengan diselenggarakannya audisi pencarian bakat. Bentuk awalnya berupa roadshow yang dilakukan di 10 kota di Indonesia, yakni Medan, Palembang, Jakarta, Bandung,Yogyakarta, Malang, Bali, Samarinda, Makassar dan Manado. Total ada 10.000 kandidat yang diharapkan terjaring melalui audisi tersebut.

Siapapun yang merasa tertarik menjadi polisi cyber Indonesia dapat mengikuti Born to Control, dengan cara melakukan pendaftaran online melalui tautan berikut ini atau dengan cara mengunjugi kampus yang menjadi anggota Asosiasi perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM).

Jika sudah berhasil tutut serta sebagai kandidat, Anda akan mendapatkan manfaat berupa pelatihan online gratis dan kesempatan menjadi anggota tim Born to Control.

Namun hanya pemenang saja yang nantinya bisa berkesempatan memperoleh beasiswa, hadiah, kesempatan magang serta kesempatan bekerja dan bertemu dengan bos-bos perusahaan ternama.

Kompetisi Born to Control tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Keamanan Informasi, Ditjen Aplikasi dan Informatika, Kemenkominfo bekerja sama dengan PT Xynexis. Rencananya, pengumuman mengenai kompetisi ini akan dijelaskan lebih lanjut pada Senin (30/1/2017) mendatang. Kompas.com
Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto
Editor: Reza Wahyudi