Selasa, 28 Februari 2017

Menkominfo: Tender 2,1 GHz dan 2,3 GHz Harus Rasional

 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengimbau agar proses tender pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz dilakukan secara rasional. Pasalnya, tender blok kosong itu untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi operator seluler.

"Kita ini menolong operator yang choked (tercekik) di lima kota besar, itu saja. Nanti tendernya saya minta rasional. Kalau kita ingin bantu operator, kan cuma empat (operator) yang punya masalah (kepadatan)," ujar Rudiantara di Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Lima kota besar yang dimaksud, meliputi Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Operator seluler mengalami kepadatan, sehingga dibutuhkan penambahan spektrum.

Mengenai blok kosong di 2,1 GHz yang hanya akan diberikan kepada satu operator saja untuk satu bloknya, Rudiantara mengungkapkan karena itu ditujukkan kepada operator yang mengalami kepadatan.

"Orang kita fokus congest bukan coverage. Kalau mau coverage nanti 700 MHz kalau selesai revisi Undang-Undang Penyiaran, baru bicara coverage," sebutnya.

Menkominfo juga menanggapi soal imbauan Ombudsman agar Kementerian Kominfo memberikan penomoran/kode akses hingga menerbitkan izin pita frekuensi 2,3 GHz selebar 15 MHz kepada PT Corbec Communication.

Dikatakan Rudiantara, dia melakukan tender sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Putusan MA tidak menetapkan frekuensinya di mana, melainkan hanya memberikan nation wide license.

"Dan memberikan alokasi untuk Corbec, itu saja. Tender ini murni untuk kapasitas bukan coverage. Kalau Corbec itu kan pemain baru, itu berarti coverage, ini kan soal kapasitas," tutupnya. (rns/rns) (inet.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar